TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dan menetapkan seorang remaja berinisial MR, sebagai pelaku tunggal, pembakaran 3 gerbong kereta api di Stasiun Yogyakarta. Pelaku mengaku sakit hati kepada PT KAI, karena kerap diturunkan dari atas kereta api, akibat nekat bepergian tanpa tiket.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, dan penyelidikan, berdasarkan petunjuk salah satunya dari kamera pengawas, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dan menetapkan pelaku pembakaran terhadap 3 gerbong PT KAI, pada Rabu 12 Maret 2025. Petugas menagkap seorang remaja disabilitas 17 tahun, berinisial MR, dan menetapkannya sebagai tersangka. Direkur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Endriadi menyebut, MR mengaku sakit hati terhadap PT KAI, karena kerap diturunkan, ketika bepergian dengan kereta api, tanpa memiliki tiket. Tersangka sedikitnya 9 kali diturunkan di stasiun, karena kedapatan tidak memiliki tiket. Pelaku membakar jok kereta dengan kardus dan korek api.
“Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan pendalaman, modus yang dilakukan oleh pelaku ini, bahwa yang bersangkutan membakar kardus warna coklat menggunakan korek api, lalu masuk ke dalam gerbong melalui pintu samping, dan membakar kursi yang terbuat dari busa, motif pelaku ini yaitu pelaku sakit hati oleh PT KAI karena pelaku sering tidak membawa tiket kereta api dan petugas menurunkan di stasiun selanjutnya” ujar Direkur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Endriadi.
Deputi PT KAI Nugroho menyebutkan, pelaku sudah seringkali terlibat masalah dengan PT KAI, di antaranya 9 kali diturunkan dari kereta, karena tidak bertiket, vandalisme, hingga mengganjal kereta.
Penyidik masih memeriksa tersangka dengan didampingi bapas, karena masih di bawah umur, termasuk memeriksa kejiwaan pelaku. MR dijerat Pasal 180 Junto 197, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang perkeretaapian, dan Pasal 187, 188, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.