TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Menjelang bulan ramadhan, Unit Pelayanan Terpadu Metrologi Legal Kabupaten Kulonprogo melakukan tera ulang sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahan bakar yang dibeli konsumen sesuai dengan nominal uang yang dibelanjakan.
Sedikitnya 18 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Kulonprogo menjalani tera ulang meliputi tera ulang alat ukur takar, timbang dan perlengkapan SPBU. Tera ulang ini dilakukan oleh Unit Pelayanan Terpadu Metrologi Legal Kabupaten Kulonprogo guna memastikan jumlah bahan bakar yang dibeli konsumen, sesuai dengan nominal uang yang dibelanjakan. Seperti terlihat di SPBU Sentolo ini. Sejumlah petugas melakukan tera ulang dengan memeriksa mesin pengisian bahan bakar serta mengukur volume bahan bakar yang dikeluarkan dengan menggunakan peralatan khusus. Petugas menyebut sejauh ini belum ditemukan adanya kasus pelanggaran kecurangan yang berakibat pada penyegelan. UPT Metrologi Legal Kabupaten Kulonprogo memastikan seluruh SPBU di Kulonprogo telah melewati peninjauan dan pengawasan secara ketat, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk membeli BBM di SPBU di Kulonprogo.
“Kalau takarannya ada perubahan, akan kita cek ulang dan mentaati aturan yang ada” ujar Petugas Metrologi Legal Kabupaten Kulonprogo, Agus Ruwiyanto.
Kegiatan tera ulang ini bertujuan untuk memeberikan kepastian bagi masyarakat terhadap operasional SPBU di wilayah Kabupaten Kulonprogo. Terlebih menjelang ramadhan serta idul fitri.