TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Penerimaan siswa baru untuk tingkat SD, SMP dan SMA atau SMK, akan mengalami perubahan. Salah satunya penamaannya, mulai penerimaan siswa baru tahun ini bukan PPDB atau penerimaan peserta didik baru, tetapi sistem peneriman murid baru. Sistem yang baru ini akan dipayungi dengan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Di hadapan kader Muhammadiyah di Kampus Universitas Aisyiyah, Yogyakarta, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, siswa kelas terakhir SMA, tidak lagi harus mengikuti Ujian Nasional. Namun, akan ada yang disebut tes kemampuan akademik, sebagai pengganti ujian nasional. Namun tes kemampuan akademik ini tidak wajib.hasil tes kemampuan akademik, diperlukan sebagai landasan untuk dapat mengikuti tes masuk perguruan tinggi.
“Negeri hanya boleh menerima 1 gelombang saja, tidak boleh 2 gelombang, kedua negeri tidak boleh melebihi kapasitas, jadi nanti kami akan mengumumkan sekolah negeri berapa daya tampungnya dari sisi jumlah kelas dan jumlah murid yang bisa diterima, kalau yang tidak diterima di negeri dia diarahkan belajar di swasta yang terakreditasi, kami mendorong pemerintah daerah, sesuai dengan aturan peraturan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan bantuan pendidikan kepada murid yang sekolah di swasta, itukan kewajiban pemerintah” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Perubahan lainnya pada zonasi peneriman siswa baru. Dimungkinkan mendaftar di sekolah terdekat dengan rumah meski beda wilayah administratif. Dan anak guru juga dimungkinkan masuk sekolah di tempat orang tuanya mengajar. Bahkan mulai tahun ini, pemerintah daerah dapat membantu membiayai siswa yang bersekolah di sekolah swasta
.