Efisiesi Anggaran, DIY Pastikan Tetap Bayar THR dan Gaji ke-13 ASN

Efisiesi Anggaran, DIY Pastikan Tetap Bayar THR dan Gaji ke-13 ASN

TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI

Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tunjangan hari raya, dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara, tetap dibayarkan, meski tengah melakukan efisiensi anggaran. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Keuangan, yang menguatkan pemberian THR bagi ASN di seluruh daerah.

Pemerintah Republik Indonesia, sedang menerapkan efisiensi anggaran. Kebijakan ini dilakukan, untuk menjaga keseimbangan anggaran, tetapi tidak memengaruhi hak Aparatur Sipil Negara. Efisiensi hanya diterapkan pada hal-hal yang masih bisa ditekan, sementara pengeluaran yang sudah optimal, seperti gaji dan tunjangan, tetap dipertahankan. Karena itu, pemerintah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN selama 12 bulan, serta tambahan untuk THR dan gaji ke-13. Proses perhitungan anggaran dilakukan secara cermat, termasuk memperkirakan jumlah pegawai yang pensiun atau masuk ke DIY. Dengan estimasi akresi 1 hingga 2%, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menjaga ritme pengeluaran yang stabil.

“Kami itukan harus mendesain, ketika gaji dan tunjangan kita tahan 12 bulan, sekurang-kurangnya 12 bulan, lalu kebijakan kita sampai 13 bulan karena ada Tunjangan Hari Raya, itu kita tahan seperti itu, maka sekarang dikuatkan oleh bu menteri bahwa tetap akan diberikan Tunjangan Hari Raya, harapannya seperti berita kemarin yang menyatakan bahwa sebelum jatuh hari raya sudah di distribusikan” ujar Sekretaris Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Beny Suharsono.

Gaji Aparatur Sipil Negara Daerah Istimewa Yogyakarta, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan dukungan dana alokasi umum, dari Pemerintah Republik Indonesia. Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13, mengikuti ketentuan pemerintah pusat, yang didistribusikan seminggu sebelum lebaran. Dalam setahun, total anggaran gaji dan tunjangan ASN DIY, berkisar antara 1,3 hingga 1,4 Triliun Rupiah, untuk sekitar 11 ribu pegawai. Pemerintah Republik Indonesia, telah mengalokasikan anggaran sekitar 50 triliun rupiah, untuk membayar THR ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil. Angka ini meningkat 1,3 Triliun Rupiah, dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai 48,7 Triliun Rupiah. Kenaikan ini bertujuan untik, memberikan stimulus tambahan bagi perekonomian, menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *