Polres Bantul Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Nasional

Polres Bantul Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Nasional

TVRI YOGYAKARTA NEWS – MARGOLARAS

Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap sindikat jaringan pengedar narkotika dan obat obatan terlarang jaringan Nasional. Selain mengamankan 4 tersangka, para petugas juga mengamankan barang bukti ribuan butir obat daftar G yang siap jual.

Satresnarkoba Polres Bantul berhasil melakukan penangkapan 3 pengedar narkoba, ES alias Babe warga Ngampilan Yogyakarta dan IF alias Mali warga Pasar Rebo Jakarta serta TW warga Fununkidul Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran ribuan butir pil trihexyphendyl dan obat terlarang lainnya.

Bermula dari laporan masyarakat yang kecurigaan adanya aktivitas peredaran obat terlarang, pada 25 Februari 2025 lalu, petugas Satresnarkoba Polres Bantul berhasil meringkus tersangka TW, yang membawa 90 butir pil berlambang huruf Y di wilayah Sewon Bantul. Dari keterangan TW, polisi ahirnya meringkus ES alias Babe sebagai penjualnya dengan barang bukti 900 butir pil berlambang huruf Y dirumahnya. Saat diinterogasi tersangka Babe akhirnya mengaku menyimpan barang bukti lain di sebuah indekos di kawasan Banyuraden Gamping Sleman. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga menangkap seorang tersangka lainnya yaitu IF alias Mali di Pasar Rebo Jakarta.

“Kami mengamankan barang bukti pil jenis trihexyphendyl sebanyak 1.990 dan pil jenis Y sebanyak 32.900, dan 50 ribu pil jenis YL dan tersangka yang kami amankan sebanyak 4 orang” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bantul, Iptu Maharestu.

Menurut keterangan polisi, tersangka Mali mengaku hanya mengemas dan mengirimkan barang, sementara barang dipasok seorang bernama Kijing. Polisi menyebut, jaringan peredaran obat terlarang ini telah menyebar berbagai wilayah di Pulau Jawa, dan diduga dikendalikan dari luar Pulau Jawa. Atas perbuatannya 2 tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, terancam pidana penjaran maksimal 12 tahun atau denda hingga 5 Milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *